Minggu, 05 Agustus 2012

Adab Meminang atau Melamar Perempuan Dalam Islam

Memilih wanita yang baik agama & akhlaknya.
Kriteria memilih seorang wanita yang baik agama & akhlaknya adalah sebuah kriteria yang sangat penting ketika seseorang hendak menikahi seorang wanita. Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها, فاظفر بذات الدّين تربت يداك

“Wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, & karena agamanya & pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.” (HR. Bukhari dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu) 

Melihat calon/ perempuan. 
Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri perempuan yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i ”Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu. (HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai)

Tanya Cantiknya dulu, baru agamanya.
Imam Ahmad mengatakan:

إذَا خَطَبَ رَجُلٌ امْرَأَةً سَأَلَ عَنْ جَمَالِهَا أَوَّلًا فَإِنْ حُمِدَ : سَأَلَ عَنْ دِينِهَا .فَإِنْ حُمِدَ : تَزَوَّجَ ، وَإِنْ لَمْ يُحْمَدْ : يَكُونُ رَدُّهُ لِأَجْلِ الدِّينِ. لَا يَسْأَلُ أَوَّلًا عَنْ الدِّينِ ، فَإِنْ حُمِدَ سَأَلَ عَنْ الْجَمَالِ فَإِنْ لَمْ يُحْمَدْ رَدَّهَا .فَيَكُونُ رَدُّهُ لِلْجَمَالِ لَا لِلدِّينِ

"Apabila seorang pria ingin melamar seorang wanita, maka tanya dulu tentang kecantikan nya, jika wanita tersebut dipuji kecantikannya, maka tanya tentang agamanya dan jika (agamanya) bagus maka ia nikahi. Tapi jika tidak bagus, maka ia menolak wanita tersebut karena agamanya."

"Dan tidak bertanya tentang agamanya terlebih dahulu karena jika (agamanya) bagus, kemudian ia bertanya tentang kecantikannya, dan ternyata tidak cantik, ia lalu menolaknya, maka penolakannya adalah karena kecantikan bukan karena agama."
[Al-Inshof 12/206]

Tidak melamar perempuan yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban).
Meminang/melamar ini berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya”(HR. Ibnu Majah) 

Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak)
Dari Ummu Salamah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”. 

Hal ini bermanfaat apabila pelamaran tidak terjadi persetujuan, maka tidak menjadi bahan pembicaraan orang lain.

Perempuan yang dilamar terbebas dari segala mawani` (pencegah) dari sebuah pernikahan.
Misalnya perempuan itu sedang menjadi istri seseorang atau perempuan itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu perempuan yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. Untuk hal ini lebih jelas dibaca pada link berikut.

Perempuan melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah.
Ngambek Pengen Cepet Dilamar
”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempu itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah).

Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak perempuan. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya.
Sumber :
http://petanidakwahmenulis.blogspot.com/2010/01/adab-dan-tata-cara-meminangmelamar.html
http://www.beritani.com/wanita-yang-seharusnya-engkau-nikahi-tentang-pernikahan-21.htm
http://ittaqi-tafuzi.blogspot.com/2012/12/kalau-mau-melamar-tanya-kecantikannya.html#.URyOIlLIgdh
http://multiply.com/mu/oomnyafahrel/image/3/photos/15/500x500/2/Anime-Picture-01-by-MusliMultimedia.jpg?et=MpZ2GaBb84O%2C3ltbpM%2CZvg&nmid=498150944 (gambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentarnya:
1. Gunakan bahasa yang sopan dan tidak menyinggung
2. Jangan pakai link aktif/ spam
3. Iklan boleh, tapi 1 kali saja :)