Keep in your Hijab Ukhti ^^ |
Menurut istilah hukum syara’, bagian tubuh yang dilarang tampak disebut aurot.
Aurot wanita bagi laki-laki yang bukan mukhrimnya ialah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Tetapi tetap dilarang bagi seorang laki-laki melihat dengan sengaja kepada wajah wanita tanpa alasan. Apabila secara tidak sengaja bertemu pandang, maka ia wajib segera menundukkan pandangan, kecuali ada tujuan tertentu yang dibolehkan, seperti melamar untuk sebuah perkawinan. Atau diperbolehkan memandang ketika melakukan akad jual beli, agar mengetahui siapa dia. Begitu pula diperbolehkan bagi seorang dokter memandang tubuh wanita untuk kepentingan pengobatan, dan diperbolehkan bagi orang yang menolong atau menyelamatkan dari bahaya.
Adapun aurot wanita terhadap wanita lain, maka terdapat beberapa bagian tubuh yang tak boleh diperlihatkan kepada wanita lain, sekalipun kepada saudara wanitanya sendiri, yaitu di antara pusar dan lutut.
Demikianlah aturan Islam di dalam menata masalah pakaian bagi kaum wanita. Mengenai putri-putri muslimah yang berani mengenakan pakaian minim, sehingga pahanya tampak kelihatan atau menjadi tontonan kaum lelaki di jalanan tanpa ada yang melarang dan merasa malu, biasanya mereka katakan bahwa yang dilakukannya merupakan mode. Padahal masalah tersebut sangat tercela di dalam Islam dan dilarang secara keras.
Tahukah anda, dari manakah mode-mode pakaian itu berasal? Jika anda mau tahu, mode-mode tersebut berasal dari Paris, london, New York dan kota-kota lainnya. Mereka membuat mode-mode pakaian ini lantaran terdorong oleh rasa ingin melariskan dagangan, sekalipun harus berlawanan dengan norma-norma susila dan hukum. Dan mereka itu tidak peduli dengan akibat yang diderita karena mereka hanya mementingkan produksi dan pabriknya.
Apakah setelah semuanya jelas, kita masih mau menuruti kemauan mereka dan meninggalkan perintah-perintah agama yang menjamin kebahagiaan kepada kita, baik di dunia maupun di akherat.
Sekarang, marilah kita mengadakan seleksi terhadap segala sesuatu yang datang dari barat. Kita boleh meniru barat dalam beberapa hal tertentu atau yang bersifat membangun, tetapi dengan syarat tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, dan kita harus membuang hal-hal yang bertentangan dengan agama.
Islam melarang menampakkan kecantikannya di hadapan laki-laki yang bukan mukhrimnya atau suaminya, karena tindakan tersebut merupakan peninggalan kaum jahiliyah yang dilarang dan dikecam di dalam ajaran Islam.
Firman Allah : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah seperti orang-orang jahiliyah dahulu”. (Q.S. 33 : 33).
Tabarruj, seperti diungkapkan dalam ayat tersebut ialah menampakkan bagian-bagian tubuh wanita yang bisa mengundang gairah birahi lawan jenis. Islam melarang perbuatan ini karena akibat-akibat negatif terhadap umat manusia, yang secara tidak langsung akan menciptakan suasana yang menjurus ke arah dekadensi moral. Atau terkadang justru wanita itu sendiri yang akan menjadi korban perkosaan atau gangguan lelaki, seperti banyak kita jumpai melalui siaran pers.
Rasulullah melarang keras kaum wanita yang memakai pakaian sangat tipis atau tembus pandang dan memperlihatkan bentuk tubuh. Beliau bersabda mengenai sebagian penghuni neraka :
ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهنّ كأسنمة البحت المائلة لا يد خلنّ الجنّة ولا يجد نّ ريحها، وانّ ريحها ليوجد من مسيرة كذاوكذا. رواه المسلم
“Orang-orang perempuan yang berpakaian tetapi seperti telanjang, meliuk-liukkan badannya dan rambutnya disasak, mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak amat jauh (Hadits riwayat Muslim.)”.
Aurot wanita bagi laki-laki yang bukan mukhrimnya ialah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Tetapi tetap dilarang bagi seorang laki-laki melihat dengan sengaja kepada wajah wanita tanpa alasan. Apabila secara tidak sengaja bertemu pandang, maka ia wajib segera menundukkan pandangan, kecuali ada tujuan tertentu yang dibolehkan, seperti melamar untuk sebuah perkawinan. Atau diperbolehkan memandang ketika melakukan akad jual beli, agar mengetahui siapa dia. Begitu pula diperbolehkan bagi seorang dokter memandang tubuh wanita untuk kepentingan pengobatan, dan diperbolehkan bagi orang yang menolong atau menyelamatkan dari bahaya.
Adapun aurot wanita terhadap wanita lain, maka terdapat beberapa bagian tubuh yang tak boleh diperlihatkan kepada wanita lain, sekalipun kepada saudara wanitanya sendiri, yaitu di antara pusar dan lutut.
Demikianlah aturan Islam di dalam menata masalah pakaian bagi kaum wanita. Mengenai putri-putri muslimah yang berani mengenakan pakaian minim, sehingga pahanya tampak kelihatan atau menjadi tontonan kaum lelaki di jalanan tanpa ada yang melarang dan merasa malu, biasanya mereka katakan bahwa yang dilakukannya merupakan mode. Padahal masalah tersebut sangat tercela di dalam Islam dan dilarang secara keras.
Tahukah anda, dari manakah mode-mode pakaian itu berasal? Jika anda mau tahu, mode-mode tersebut berasal dari Paris, london, New York dan kota-kota lainnya. Mereka membuat mode-mode pakaian ini lantaran terdorong oleh rasa ingin melariskan dagangan, sekalipun harus berlawanan dengan norma-norma susila dan hukum. Dan mereka itu tidak peduli dengan akibat yang diderita karena mereka hanya mementingkan produksi dan pabriknya.
Apakah setelah semuanya jelas, kita masih mau menuruti kemauan mereka dan meninggalkan perintah-perintah agama yang menjamin kebahagiaan kepada kita, baik di dunia maupun di akherat.
Sekarang, marilah kita mengadakan seleksi terhadap segala sesuatu yang datang dari barat. Kita boleh meniru barat dalam beberapa hal tertentu atau yang bersifat membangun, tetapi dengan syarat tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam, dan kita harus membuang hal-hal yang bertentangan dengan agama.
Islam melarang menampakkan kecantikannya di hadapan laki-laki yang bukan mukhrimnya atau suaminya, karena tindakan tersebut merupakan peninggalan kaum jahiliyah yang dilarang dan dikecam di dalam ajaran Islam.
Firman Allah : “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah seperti orang-orang jahiliyah dahulu”. (Q.S. 33 : 33).
Tabarruj, seperti diungkapkan dalam ayat tersebut ialah menampakkan bagian-bagian tubuh wanita yang bisa mengundang gairah birahi lawan jenis. Islam melarang perbuatan ini karena akibat-akibat negatif terhadap umat manusia, yang secara tidak langsung akan menciptakan suasana yang menjurus ke arah dekadensi moral. Atau terkadang justru wanita itu sendiri yang akan menjadi korban perkosaan atau gangguan lelaki, seperti banyak kita jumpai melalui siaran pers.
Rasulullah melarang keras kaum wanita yang memakai pakaian sangat tipis atau tembus pandang dan memperlihatkan bentuk tubuh. Beliau bersabda mengenai sebagian penghuni neraka :
ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهنّ كأسنمة البحت المائلة لا يد خلنّ الجنّة ولا يجد نّ ريحها، وانّ ريحها ليوجد من مسيرة كذاوكذا. رواه المسلم
“Orang-orang perempuan yang berpakaian tetapi seperti telanjang, meliuk-liukkan badannya dan rambutnya disasak, mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak amat jauh (Hadits riwayat Muslim.)”.
Yang dimaskud dengan “berpakaian tetapi seperti telanjang” di dalam hadis tersebut, karena apa yang dipakainya tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai penutup tubuh. Bahkan masih tetap membayangkan atau menggambarkan tubuh pemakainya lantaran sangat tipisnya pakaian.
Sumber :