Assalamualaikum sobat nomor2,
Sebentar lagi Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban segera tiba. Beberapa orang sudah berbondong-bondong mencari hewan kurban di pasaran. Tahukah anda kalau ada syarat tertentu yang harus dimiliki hewan kurban? Mari kita simak bersama-sama.
Sapi yang InsyaAllah akan disembelih ditempat admin tahun ini.. |
Berasal dari Hewan Ternak
Hewan ternak yang dimaksud yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan sabda firman Allah Ta'ala.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Milik Pribadi
Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
Gemuk dan Sehat
Abu Umamah bin Sahl mengatakan, "Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk." (HR. Bukhari).
Cukup Umur (Gigi Susu Sudah Tanggal)
Cara menentukan umur hewan qurban paling lazim digunakan adalah metode melihat gigi hewan. Gigi yang dilihat adalah gigi seri. Untuk anda ketahui bahwa hewan ruminansia seperti kambing, domba dan sapi tidak memiliki gigi seri atas. Penentuan umur bisa dilihat dari jumlah gigi yang sudah berganti dari gigi susu menjadi gigi tetap. Anda tidak akan mengalami kesulitan dalam membedakan antara gigi susu dan gigi tetap karena keduanya sangat berbeda. Dari segi ukuran gigi tetap lebih besar dibandingkan gigi susu. Kalau orang Jawa bisa menyebut sudah Poel. Dari segi warna gigi susu berwarna putih sedangkan gigi tetap biasanya berwarna kekuningan, ini terkait dengan lapisan yang berbeda pada kedua gigi tersebut.
Perician dari usia minimalnya:
- Unta: sudah genap 5 tahun (masuk tahun ke-6)
- Sapi: sudah genap 2 tahun
- Kambing: sudah genap 1 tahun
- Jadza'ah domba: sudah genap setengah tahun.
Tidak Cacat
Diriwayatkan dari Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di depan kami, beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لاَ تَجُوْزُ فِي اْلأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِي
“Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan qurban: yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, dan yang kurus dan tidak bersumsum.” (HR. Abu Dawud no. 2802, At-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dishahihkan oleh An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’, 8/227)
Kambing/ Domba untuk 1 Orang, Sapi atau Unta Maksimal untuk 7 Orang
Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang. Hal ini berdasarkan hadits Rosulullah SAW : “Kami menyembelih hewan pada saat Hudaibiyah bersama Rasulullah SAW. Satu ekor badanah (unta) untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang”.(HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)
Tepat Waktu Menyembelih
Yaitu setelah shalat Ied sampai terbenamnya matahari dari hari tasyriq terakhir (tanggal 13 Dzulhijjah). Maka waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari: hari idul Adha sesudah shalat dan tiga hari sesudahnya yang dikenal dengan ayyam Tasyriq. Maka siapa yang menyembelih sebelum shalat ied selesai atau sesudah matahari di tanggal 13 terbenam, tidak sah kurbannya.
عَنِ البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ المُسْلِمِينَ»
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961)
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961)
عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ “
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Ahmad no. 16751, Ibnu Hibban no. 3854, Al-Bazzar no. 1126, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 1583 dan Al-Baihaqi no. 19241)
Dari Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Ahmad no. 16751, Ibnu Hibban no. 3854, Al-Bazzar no. 1126, Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 1583 dan Al-Baihaqi no. 19241)
sumber: